Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Terkait Sidang Pembatalan KK PTFI, IHCS Serahan Bukti Awal.

JAKARTA-- Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) selaku pengguggat, akan menyerahkan bukti awal atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Menteri ESDM, PT Freeport Indonesia, Presiden  dan DPR karena tidak melakukan renegosiasi Kontrak Karya PTFI.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan, bukti ke- 1 yg diajukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 dalam Uji Materi (judicial review) UU Penanaman Modal (Perkara Nomor: 21-22/PUU-V/2007). Dalam putusan tersebut dinyatakan: "bagi negara, Hak Menguasai Negara yangg diberikan oleh UUD 1945 kepadanya itu bukanlah demi negara itu sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni utk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Artinya penguasaan negara diperlukan untuk melindungi hak konstitusional. Bahwasanya dalam Kontrak Karya PT Freport Indonesia diatur royalti emas sebesar 1% sedangkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas sebesar 3,75%. Berarti semenjak tahun 2003 negara  dan rakyat mendapatkan kerugian serta Pemerintah dan Freeport melanggarakan hukum nasional.  Seharusnya negara melakukan pengurusan (renegosiasi). Karena hak konstitusionalnya dirugikan, maka pengguggat sebagai bagian rakyat Indonesia sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara berhak mengajukan gugatan.” ." Katanya, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (03/01).
Selain itu menurut Gunawan, bukti ke-2 adalah Kontrak Karya (contrak of work) antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI 30 Des 1991, dalam Pasal 32 (1) KK dinyatakan "kecuali ditetapkan lain, pelaksanaan  dan operasi ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai hukum RI yang saat ini berlaku
." Ini dapat dirtinkan PN Jaksel berwenang memeriksa,mengadili, dan memutuskan perkara ini,”tegasnya.
Gunawan juga mengatakan, Pasal 21 (1) KK disebutkan jika ada perselisihan antara pemerintah dan perusahaan, akan menempuh perdamaian atau arbitrase. Ini menunjukan bahwa pengguggat bukan pihak yangg terlibat dalam persetujuan  dan penandatanganan KK, tapi sebagai rakyat yangg dirugikan bisa mempergunakan pasal 1341 KUHPerdata yangg mengatur tentang Actio Paulina, yaitu tentang hak pihak ketiga untuk membatalkan perjanjian yang merugikan dirinya

Aktivis Indonesia serta 8 Negara Surati Presiden SBY Hentikan Penambangan Nikel di Sulawesi Tengah

JAKARTA--Sebanyak 23.229 individu dari berbagai negara, juga 30 dukungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dari Sulawesi Tengah membuat surat kepada Presiden SBY untuk menghentikan penambangan nikel di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah.
Para individu dan aktivis ini memprihatinkan dampak negatif yang telah terjadi akibat penambangan nikel di Kec. Bahodopi, Sulawesi Tengah. Rumah warga dan jalan ke sekolah di Desa Bahodopi, Keurea, Fatupia, Trans Makarti, dan Bahomakmur terendam banjir pada bulan Juli 2011 akibat jebolnya jembatan holing (digunakan sebagai perlintasan mobil perusahaan). Akibatnya sungai Bahongkolangu meluap.
Menurut Andika, Koordinator Divisi Kampanye Jatam Sulawesi, banjir ini dipastikan sebagai dampak aktivitas eksploitasi nikel perusahaan PT. Bintang Delapan Makmur (BDM). Berbekal IUP tahun 2010 wilayah pertambangan perusahaan ini mencakup 9 desa, yakni Bahomoahi, Bahomotefe, Lalampu, Lele, Dampala, Siumbatu, Bahodopi, Keurea, dan Fatufia. Operasi BDM mulai tahun 2010 dan diperkirakan berakhir tahun 2025.
“ Banjir telah terjadi berulangkali akibat penambangan ini. Warga telah melakukan aksi protes agar penambangan dihentikan pada Agustus 2010. Bukannya menanggapi tuntutan warga, Polres Morowali justru menangkap 28 warga dengan alasan merusak fasilitas perusahaan tambang,” kata Andika melalui siaran persnya, Jumát (06/01).
Selain itu, lanjut Andika, perusahaan tambang yang masuk ke ruang hidup masyarakat secara sepihak, tanpa memperhatikan aspirasi warga, seperti dimanatkan oleh Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, operasinya dibiarkan melenggang kangkung oleh aparat.
Untuk melengkapi surat individu dari 8 negara tersebut,  JATAM Sulteng juga membuat surat mendesak Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono segera memeriksa dan memerintahkan penutupan perusahaan PT BDM, agar memerintahkan perusahaan memperbaiki kondisi lingkungan setempat yang telah hancur akibat eksploitasi pertambangan.Terutama pemulihan kondisi hutan damar yang menjadi pusat pencaharian ekonomi masyarakat sekitar.
Sementara Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan,  pengeluarkan IUP oleh Bupati Morowali adalah sama dengan tindakan Bupati Bima mengeluarkan IUP buat perusahaan tambang PT.SMN yang telah diprotes warga, dan dihadapi kekerasan kepolilsian mengakibatkan tiga orang tewas.
“ Ini menunjukkan bahwa syarat persetujuan warga bilamana ruang hidup mereka dijadikan kawasan tambang adalah mutlak. Syarat persetujuan warga ini secara semu telah diakui oleh UU  no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Agar tak semu, maka WALHI telah mengajukan uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi pada April 2010. Sangat disayangkan, keputusan MK belum keluar hingga hari ini, padahal kesimpulan persidangan telah diberikan WALHI pada Maret 2011,” papar Pius.
Menurut dia, WALHI berharap agar MK peka terhadap banyaknya konflik pertambangan dan rakyat yang terjadi. Agar segera mengeluarkan keputusan, agar korban lebih banyak lagi bisa terhidar dari protes penepatan wilayah pertambangan yang dibuat sepihak oleh pemerintah.

ANTAM Anggap Keputusan Eksekusi Lahan Antam di Konawe Utara Tidak Berlandaskan Hukum

JAKARTA—Kuasa Hukum PT Todung ANTAM (Persero) Tbk,  Mulya Lubis melalui Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana (LSM), menyayangkan tindakan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman yang memerintahkan pengosongan wilayah operasi pertambangan di Konawe Utara.
Menurut Todung, PT ANTAM (Persero) Tbk pada dasarnya menghormati Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 8 November 2011, namun demikian sangat disayangkan putusan tersebut telah ditafsirkan secara salah atau memang sengaja disalahtafsirkan oleh pihak Bupati Konut, agar pihak Bupati dapat memberikan akses masuk kepada PT DIPM yang - secara melawan hukum - telah diberikan izin untuk menambang di lokasi yang berada di tengah-tengah wilayah pertambangan Antam.
“Latar belakang dilakukannya eksekusi yang tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung tersebut juga patut dipertanyakan. Todung menambahkan, “satu-satunya jalan untuk memberikan akses masuk kepada PT DIPM untuk menambang di wilayahnya adalah dengan cara menafsirkan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT agar seolah-seolah putusan itu berisi perintah bahwa PT ANTAM (Persero) Tbk untuk mengosongkan wilayah pertambangannya di Konawe Utara.” Tegas Todung, Jakarta, Selasa (10/01).
Menurut Dia hal tersebut sama sekali tidak benar karena:
Pertama, Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tidak pernah berisi amar yang memerintahkan PT. Antam untuk mengosongkan wilayah pertambangannya.
Kedua, PT. Antam tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT.
Ketiga, sebaliknya justru pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut  yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT DIPM.
Keempat, isi penetapan eksekusi yang dijadikan dasar Bupati Konut memerintahkan pengosongan lahan Antam ternyata tidak pernah berisi perintah pengosongan, melainkan hanya berisi perintah agar panitera PTUN menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT.
“Jadi jelas tidak ada dasar hukum tindakan Bupati yang saat ini hendak mengusir Antam dari wilayah pertambangannya,”katanya.
Todung menambahkan, dengan terbitnya SK No.153 Tahun 2011 yang berisi mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan.
“Akan tetapi menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan manipulasi yang merugikan PT ANTAM (Persero) Tbk, karen SK No.153 Tahun 2011 isinya juga ternyata mengesahkan  Kuasa Pertambangan PT DIPM yang telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah kami gugat ke PTUN Kendari. Kami percaya gugatan kami sangat kuat, sehingga kami menduga bahwa Bupati khawatir dan apabila hanya melawan kami di pengadilan maka posisinya akan sangat sulit namun sekali lagi kami menyayangkan apabila proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PTUN Kendari harus diintervensi dengan cara-cara yang menunjukan arogansi kekuasaan seperti ini”, ucap Todung.
Kuasa hukum PT ANTAM (Persero) Tbk lainnya, Ahmad Irfan Arifin menyatakan,  Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi riil adalah pengadilan dan itupun harus berdasarkan putusan yang memang berisi perintah untuk dilakukannya suatu eksekusi riil. Jadi tidak berdasar hukum bila Bupati Konawe Utara yang tidak mempunyai kewenangan soal eksekusi, terlebih lagi berposisi selaku pihak yang kalah/termohon eksekusi menjadi pihak yang secara vokal menyuarakan eksekusi riil terhadap PT ANTAM (Persero) Tbk.
“Apabila pihak Bupati Konawe Utara memang belaku adil selaku pejabat publik, kami meminta yang bersangkutan untuk membacakan isi atau amar dari Penetapan Pengadilan yang dijadikan dasar pihaknya untuk mengusir PT ANTAM (Persero) Tbk dari Konawe Utara di hadapan publik agar nantinya publik dapat melihat sendiri adanya manipulasi dan rekayasa yang sengaja dilakukan oleh Bupati Konawe Utara”  papar Irfan.
Selain itu Todung Mulya Lubis juga menghimbau kepada pihak-pihak yang berwenang yang belakangan diduga telah dimintakan bantuannya dalam proses eksekusi lahan pertambangan PT ANTAM (Tersero) Tbk .
“kepada pihak-pihak yang berwenang terutama pihak Kepolisian, dalam hal ini pihak Polres di wilayah Konawe Utara agar dapat bersikap imparsial dan tidak memihak, mengingat saat ini sedang ada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadlan Tata Usaha Negara Kendari. Kami percaya Kapolres setempat selaku aparat negara akan melindungi aset negara dan bukan sebaliknya ikut membantu menggerogoti aset negara sebagaimana yang saat  ini dilakukan oleh Bupati Konawe Utara”, pungkasnya.