JAKARTA—Kuasa Hukum PT Todung ANTAM (Persero) Tbk, Mulya Lubis
melalui Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana (LSM), menyayangkan
tindakan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman yang memerintahkan
pengosongan wilayah operasi pertambangan di Konawe Utara.
Menurut Todung, PT ANTAM (Persero) Tbk pada dasarnya menghormati
Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 8 November
2011, namun demikian sangat disayangkan putusan tersebut telah
ditafsirkan secara salah atau memang sengaja disalahtafsirkan oleh pihak
Bupati Konut, agar pihak Bupati dapat memberikan akses masuk kepada PT
DIPM yang - secara melawan hukum - telah diberikan izin untuk menambang
di lokasi yang berada di tengah-tengah wilayah pertambangan Antam.
“Latar belakang dilakukannya eksekusi yang tidak sesuai dengan isi
putusan Mahkamah Agung tersebut juga patut dipertanyakan. Todung
menambahkan, “satu-satunya jalan untuk memberikan akses masuk kepada PT
DIPM untuk menambang di wilayahnya adalah dengan cara menafsirkan
Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT agar seolah-seolah
putusan itu berisi perintah bahwa PT ANTAM (Persero) Tbk untuk
mengosongkan wilayah pertambangannya di Konawe Utara.” Tegas Todung,
Jakarta, Selasa (10/01).
Menurut Dia hal tersebut sama sekali tidak benar karena:
Pertama, Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tidak
pernah berisi amar yang memerintahkan PT. Antam untuk mengosongkan
wilayah pertambangannya.
Kedua, PT. Antam tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam
kasus yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.
129/B/2011/PT.TUN.JKT.
Ketiga, sebaliknya justru pihak yang dikalahkan dalam perkara
tersebut adalah Bupati Konut yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5,
6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT
DIPM.
Keempat, isi penetapan eksekusi yang dijadikan dasar Bupati Konut
memerintahkan pengosongan lahan Antam ternyata tidak pernah berisi
perintah pengosongan, melainkan hanya berisi perintah agar panitera PTUN
menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT.
“Jadi jelas tidak ada dasar hukum tindakan Bupati yang saat ini hendak mengusir Antam dari wilayah pertambangannya,”katanya.
Todung menambahkan, dengan terbitnya SK No.153 Tahun 2011 yang berisi
mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No.
129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan.
“Akan tetapi menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan
manipulasi yang merugikan PT ANTAM (Persero) Tbk, karen SK No.153 Tahun
2011 isinya juga ternyata mengesahkan Kuasa Pertambangan PT DIPM yang
telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah
kami gugat ke PTUN Kendari. Kami percaya gugatan kami sangat kuat,
sehingga kami menduga bahwa Bupati khawatir dan apabila hanya melawan
kami di pengadilan maka posisinya akan sangat sulit namun sekali lagi
kami menyayangkan apabila proses hukum yang saat ini sedang berjalan di
PTUN Kendari harus diintervensi dengan cara-cara yang menunjukan
arogansi kekuasaan seperti ini”, ucap Todung.
Kuasa hukum PT ANTAM (Persero) Tbk lainnya, Ahmad Irfan Arifin
menyatakan, Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi riil
adalah pengadilan dan itupun harus berdasarkan putusan yang memang
berisi perintah untuk dilakukannya suatu eksekusi riil. Jadi tidak
berdasar hukum bila Bupati Konawe Utara yang tidak mempunyai kewenangan
soal eksekusi, terlebih lagi berposisi selaku pihak yang kalah/termohon
eksekusi menjadi pihak yang secara vokal menyuarakan eksekusi riil
terhadap PT ANTAM (Persero) Tbk.
“Apabila pihak Bupati Konawe Utara memang belaku adil selaku pejabat
publik, kami meminta yang bersangkutan untuk membacakan isi atau amar
dari Penetapan Pengadilan yang dijadikan dasar pihaknya untuk mengusir
PT ANTAM (Persero) Tbk dari Konawe Utara di hadapan publik agar nantinya
publik dapat melihat sendiri adanya manipulasi dan rekayasa yang
sengaja dilakukan oleh Bupati Konawe Utara” papar Irfan.
Selain itu Todung Mulya Lubis juga menghimbau kepada pihak-pihak yang
berwenang yang belakangan diduga telah dimintakan bantuannya dalam
proses eksekusi lahan pertambangan PT ANTAM (Tersero) Tbk .
“kepada pihak-pihak yang berwenang terutama pihak Kepolisian, dalam
hal ini pihak Polres di wilayah Konawe Utara agar dapat bersikap
imparsial dan tidak memihak, mengingat saat ini sedang ada proses hukum
yang sedang berjalan di Pengadlan Tata Usaha Negara Kendari. Kami
percaya Kapolres setempat selaku aparat negara akan melindungi aset
negara dan bukan sebaliknya ikut membantu menggerogoti aset negara
sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Bupati Konawe Utara”,
pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar