Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Sekertariat Bersama Akan Aksi Serentak di 27 Provinsi

JAKARTA—Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia (Sekber), yang terdiri dari Organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO, akan melakukan aksi serentak pada hari Kamis/ 12 Januari 2012 di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara.
Menurut Head International Liaison and Climate Justice Department Walhi, Muhamad Teguh Surya, Aksi Sekber untuk menyerukan perlawanan dan membentuk aliansi gerakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
” Kami menuntut, Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah Rakyat yang Dirampas,” katanya, Jakarta, Rabu (11/01)
Selain itu ada sepuluh point tuntutan penting lainnya yaitu :
Pertama    : Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
Kedua       : Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
Ketiga       : Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
Keempat   : Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan
Kelima      : Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.
Keenam    : Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat
Ketujuh     : Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
Kedelapan  : Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional
Kesembilan : Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional
Kesepuluh : Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Kelua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar