JAKARTA—Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia
(Sekber), yang terdiri dari Organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat,
Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO, akan
melakukan aksi serentak pada hari Kamis/ 12 Januari 2012 di Jakarta dan
27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali
NusaTenggara.
Menurut Head International Liaison and Climate Justice Department
Walhi, Muhamad Teguh Surya, Aksi Sekber untuk menyerukan perlawanan dan
membentuk aliansi gerakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah
rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
” Kami menuntut, Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan
kembalikan Tanah Rakyat yang Dirampas,” katanya, Jakarta, Rabu (11/01)
Selain itu ada sepuluh point tuntutan penting lainnya yaitu :
Pertama : Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
Kedua : Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
Ketiga : Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap
segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK
Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha
Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan
segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
Keempat : Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas
kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan
Kelima : Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU
Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan
rakyat.
Keenam : Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat
Ketujuh : Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun
RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain
yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
Kedelapan : Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik
Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi
Nasional
Kesembilan : Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional
Kesepuluh : Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan
perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999
Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004
dan Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia
dan Kelua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar