Gorontalo, Tambangnews.com – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo tepatnya di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tidak mendapat perhatian dari pihak Kepolsisan Polda Gorontalo. Ironisnya PETI tersebut justru di back-up langsung oleh oknum pejabat tinggi Kepolisian Polda Gorontalo.
Tingginya aktivitas pertambangan Emas yanga ada di Kabupaten Bone Bolango tersebut juga memicu terjadi beberapa tindak kriminal diantaranya adalah kasus penyerebotan lahan, penganiayaan, bahkan kasus pembunuhan yang terjadi pada (12/4/2011).
“ Memang benar bahwa, akhir-akhir ini telah terjadi tindakan kriminalisasi di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, sepanjang 2011 ini,” Ungkap salah seorang Penambang PETI yang namanya enggan di beritakan.
Ironisnya dari beberapa kasus tersebut baik pihak Polda Gorontalo,dan Pemda Bone Bolango, jutru mereka akan membuat pos pengamanan, dan pos pendataan bagi para penambang ilegak yang ada di lokasi tersebut.
Hal ini terungkap pada tanggal 15 April 2011 bertempat di Aula Kantor Bupati Bone Bolango, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang di pimpin oleh Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengudang, pihak kepolisian, dan para penambang melakukan pertemuan untuk membahas tingginya tingkat kriminalisasi di kawasan PETI tersebut.
Dalam pertemuan sekitar satu jam tersebut terungkap bahwa, baik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pihak Kepolisian justru akan tetap melindungi kawasan PETI tersebut, hingga nanti disahkanya usulan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Insiden terjadinya beberapa tindakan kriminalisasi baik penyerebotan lahan, penganiayaan, serta pembunuhan akibat maraknya penambangan emas secara ilegal di kawasan TNBNW itu, hendaknya bisa dijadikan momentum untuk melakukan penertiban, alias penutupan total.
Dimana PETI yang ada di dekat Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone itu telah berlansung sejak puluhan tahun, dan enggan ditertibkan oleh pihak Kepolisian.
Padahal kita tau bersama bahwa, PETI merupakan satu dari sembilan atensi Kapolri yang tetap akan kita perhatikan oleh pihak kepolisian.
Dimana sembilan atensi tersebut adalan illegal logging, illegal mining, illegal fishing, terorisme, narkoba, perjudian, street crime, korupsi, dan Traficking.
Oknum Polda Gorontalo Dapat Upeti Dari Penambang
Terkait Upeti yang di berikan kepada Oknum Pejabat Polda Gorontalo yang di peroleh dari para pelaku PETI, adalah suatu hal yang tidak semestinya terjadi, dimana pihak kepolisian yang seharunya mengamankan UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“ Memang benar kami melakukan penyetoran kepada oknum pejabat Polda Gorontalo, agar usaha pertambangan kami tetap berlangsung,” Kata salah seorang penambang yang namanya enggan di beritakan.
Dia menceritakan kronologis kejadian tersebut dimana, Kepolisian Polda Gorontalo mengeluarkan surat pemanggilan dengan No S.pgl/95/I/2011/Ditreskrim, sebagai saksi atas tindak pidana, yang kemudian dimintakan keterangan. Adapun yang dipanggil adalah para penambang yang jumlahnya lebih dari 20 orang.
Dengan dasar pemanggilan pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP. Dan UU No.2 tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan laporan polisi No : LP/01/I/2010/ Ditreskrim, pada tanggal 08 Januari2011.
“ Kami diminta untuk menghadap Dir Reskrim Polda Gorontalo,” Ungkap penambang, sambil memperlihatkan surat pemanggilan.
Dia menambahkan bahwa, akhirnya pihaknya dan beberapa penambang pun datang menghadap ke Dit Reskrim Polda Gorontalo pada tanggal 28 januari 2011 sekitar 20 pada pukul 17.00 Wit.
Ketika ditanya kenapa harus datang pada pukul 17.00 Wit, pihaknya menjawab, bahwa waktu kedatangan sesuai permintaan Dit Reskrim Polda Gorontalo.
Akhirnya kamipun sepakat akan memberikan Upeti dengan perjanjian setiap diperoleh Emas sebanyak 1 Kg pihaknya akan memberikan Upeti sebanyak Rp50 Juta.
Data yang di peroleh bahwa, dari sekitar ribuan penambang yang ada di kawasan tambang illegal tersebut di danai oleh dua orang yaitu sdr Kano Alaina dan Halid, bahkan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango yaitu Usman Hulopi, serta Camat Suwawa Timur Nikson Gubali memilki beberapa unit tromol untuk pengelolaan emas tersebut.
Dasar pemanggilan yang seharusnya adalah untuk menutup kawasan tersebut, namun yang terjadi adalah kebalikanya, dimana Tambang Liar tetap berlangsung, asal ada syarat dan ketentuan pembagian hasil tambang.
Fakta selanjutnya terungkap pada Pada tanggal 28 Februari 2011 pada pelaksanaa Pemaparan Perkembangan Studi Kelayakan PT. Gorontalo Mineral dimulai Pukul 14.20 – Jam 16.12 tempat Kantor Bupati Bone Bolango.
Dimana acara dipimpin oleh Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang juga di hadiri oleh, Direktur PT Gorontalo Mineral dan jajaran lainya, Kepala Dinas Kehutan dan Pertambagan Bone Bolango, Ketua DPRD Bone Bolango dan anggota, Camat Suwawa Timur, Dan para Kepala Desa yang ada di sekitar wilayah penyangga kawasan hutan TNBNW.
Dalam pertemuan tersebut, telah terjadi penghinaan terhadap jajaran Polda Gorontalo yang dilakukan oleh Camat Suwawa Timur Nikson Gubali, dengan mengatakan bahwa, “ para penambang dimintakan uang oleh petugas berkisar Ratusan juta Rupiah”.
“ Saya camat Suwawa Timur, jika ingin meminta sumbangan kepada para penambang untuk kepentingan Desa susahnya minta ampun, namun kalau diminta oleh Oknum Petugas nilainya Ratusan Juta Rupiah dengan mudah di berikan,” Ungkap Nikson Gubali, saat pertemuan tersebut.
Kandungan Emas yang ada di Kawasan TNBNW adalah merupakan kandungan Emas terbesat kedua setelah kawasan Pertambangan yang di kelolah oleh PT.Free Port. Dimana PT Gorontalo Mineral, juga berupaya untuk dapat mengeksploitasi kawasan tersebut.
Sungai Bone Tercemar Akibat PETI
Tercemarnya Sungai Bone yang mengalir di Kabupaten Bone Bolango hingga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diduga kuat akibat tingginya aktivitas pertambangan yang ada di Kawasan Hutan Kabupaten Bone Bolango yang menggunakan bahan baku merkuri dan sianida.
Ironisnya tercemarnya Sungai Bone akibat pertambangan liar, justru pihak pemerintah daerah tidak bisa menertibkan kawasan pertambagan yang di duga kuat di backup oleh oknum pejabat Polda Gorontalo.
Dari hasil penelitian Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo tahun 2010, kandungan merkuri pada bagian hulu hingga hilir sungai sudah mendekati ambang baku mutu sebesar 0,002 miligram per liter (mg/l).
Adapun untuk kebutuhan oksigen biologis (biochemical oxygen demand/BOD) dan oksigen terlarut dalam air (dissolved oxygen/DO) di seluruh bagian sungai sudah melebih ambang batas. Artinya, air di sungai tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.
”Kualitas air Sungai Bone sudah tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi warga karena beberapa parameternya sudah melebih baku mutu yang diperbolehkan, seperti BOD dan DO. Selain itu, kandungan merkuri di sungai juga mendekati ambang batas,” kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Rugaya Biki, Minggu (6/3/2011).
Dari hasil penelitian tersebut, pada bagian hulu Sungai Bone kandungan merkuri mencapai 0,0015 mg/l. Sementara pada bagian tengah dan hilir masing-masing mengandung merkuri sebanyak 0,0010 dan 0,0011. Agar layak dikonsumsi, kandungan merkuri di dalam air tidak boleh melebih 0,002 mg/l.
Aktivis lingkungan dari Jaring Pengaman Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo, Rahman Dako, sumber pencemaran merkuri terbesar disumbang oleh aktivitas penambangan emas liar di kawasan Bone Bolango. Sebagian limbah tersebut dibuang ke sungai tanpa disaring terlebih dahulu untuk mengurangi kadar pencemarnya.
Kondisi itu semakin diperburuk dengan tiadanya kontrol dari pemerintah daerah untuk mencegah pencemaran meluas. ”Penambang emas tak berizin sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Rencana masuknya perusahana tambang besar di kawasan Bone Bolango, yang notabene akan menambang di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone, dikhawatirkan akan memperparah pencemaran yang sudah ada,” ujar Rahman.
Ironisnya kondisi lingkungan yang semakin parah, serta tingginya tindakan kriminalisasi di kawasan PETI tersebut tidak mendapat tindakan apa-apa dari pihak terkait, padahal aksi demo terus dilakukan oleh para aktivis lingkungan untuk menolak kasawan TNBNW di jadikan kawasan Pertambangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar