JAKARTA-- Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
selaku pengguggat, akan menyerahkan bukti awal atas Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum yang dilakukan Menteri ESDM, PT Freeport Indonesia,
Presiden dan DPR karena tidak melakukan renegosiasi Kontrak Karya PTFI.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan, bukti ke- 1 yg diajukan adalah Putusan
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 dalam Uji Materi (judicial review)
UU Penanaman Modal (Perkara Nomor: 21-22/PUU-V/2007).
Dalam putusan tersebut dinyatakan: "bagi negara, Hak Menguasai Negara
yangg diberikan oleh UUD 1945 kepadanya itu bukanlah demi negara itu
sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni utk
dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Artinya penguasaan negara diperlukan untuk melindungi hak
konstitusional. Bahwasanya dalam Kontrak Karya PT Freport Indonesia
diatur royalti emas sebesar 1% sedangkan Peraturan Pemerintah No. 45
Tahun 2003 mengatur royalti emas sebesar 3,75%. Berarti semenjak tahun
2003 negara dan rakyat mendapatkan kerugian serta Pemerintah dan
Freeport melanggarakan hukum nasional. Seharusnya negara melakukan
pengurusan (renegosiasi). Karena hak konstitusionalnya dirugikan, maka
pengguggat sebagai bagian rakyat Indonesia sebagai pemegang tertinggi
kedaulatan negara berhak mengajukan gugatan.” ." Katanya, saat ditemui
di PN Jakarta Selatan, Selasa (03/01).
Selain itu menurut Gunawan, bukti ke-2 adalah Kontrak Karya (contrak
of work) antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI 30 Des 1991, dalam
Pasal 32 (1) KK dinyatakan "kecuali ditetapkan lain, pelaksanaan dan
operasi ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai hukum RI
yang saat ini berlaku
." Ini dapat dirtinkan PN Jaksel berwenang memeriksa,mengadili, dan memutuskan perkara ini,”tegasnya.
Gunawan juga mengatakan, Pasal 21 (1) KK disebutkan jika ada
perselisihan antara pemerintah dan perusahaan, akan menempuh perdamaian
atau arbitrase. Ini menunjukan bahwa pengguggat bukan pihak yangg
terlibat dalam persetujuan dan penandatanganan KK, tapi sebagai rakyat
yangg dirugikan bisa mempergunakan pasal 1341 KUHPerdata yangg mengatur
tentang Actio Paulina, yaitu tentang hak pihak ketiga untuk membatalkan
perjanjian yang merugikan dirinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar