Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Terkait Sidang Pembatalan KK PTFI, IHCS Serahan Bukti Awal.

JAKARTA-- Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) selaku pengguggat, akan menyerahkan bukti awal atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Menteri ESDM, PT Freeport Indonesia, Presiden  dan DPR karena tidak melakukan renegosiasi Kontrak Karya PTFI.
Menurut Ketua IHCS, Gunawan, bukti ke- 1 yg diajukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 dalam Uji Materi (judicial review) UU Penanaman Modal (Perkara Nomor: 21-22/PUU-V/2007). Dalam putusan tersebut dinyatakan: "bagi negara, Hak Menguasai Negara yangg diberikan oleh UUD 1945 kepadanya itu bukanlah demi negara itu sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni utk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Artinya penguasaan negara diperlukan untuk melindungi hak konstitusional. Bahwasanya dalam Kontrak Karya PT Freport Indonesia diatur royalti emas sebesar 1% sedangkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas sebesar 3,75%. Berarti semenjak tahun 2003 negara  dan rakyat mendapatkan kerugian serta Pemerintah dan Freeport melanggarakan hukum nasional.  Seharusnya negara melakukan pengurusan (renegosiasi). Karena hak konstitusionalnya dirugikan, maka pengguggat sebagai bagian rakyat Indonesia sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara berhak mengajukan gugatan.” ." Katanya, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (03/01).
Selain itu menurut Gunawan, bukti ke-2 adalah Kontrak Karya (contrak of work) antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI 30 Des 1991, dalam Pasal 32 (1) KK dinyatakan "kecuali ditetapkan lain, pelaksanaan  dan operasi ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai hukum RI yang saat ini berlaku
." Ini dapat dirtinkan PN Jaksel berwenang memeriksa,mengadili, dan memutuskan perkara ini,”tegasnya.
Gunawan juga mengatakan, Pasal 21 (1) KK disebutkan jika ada perselisihan antara pemerintah dan perusahaan, akan menempuh perdamaian atau arbitrase. Ini menunjukan bahwa pengguggat bukan pihak yangg terlibat dalam persetujuan  dan penandatanganan KK, tapi sebagai rakyat yangg dirugikan bisa mempergunakan pasal 1341 KUHPerdata yangg mengatur tentang Actio Paulina, yaitu tentang hak pihak ketiga untuk membatalkan perjanjian yang merugikan dirinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar