Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

6000 dari 8000 Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

JAKARTA--Kasus tumpang tindih ijin pertambangan merebak sejak daerah diberi kewenangan mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan amanat dalam UU Minerba No. 4/2009 dan sesuai dengan kebijkan Otonomi daerah UU 34/2004. 

Indonesian Resources Studies (IRESS), mencatat 6000 dari 8000 IUP terjadi tumpang tindih lahan.
" Kami  mencatat 6000 dari 8000 IUP terjadi tumpang tindih lahan dan itu terjadi setelah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan IUP," papar Ketua IRESS, Marwan Batubara, Jakarta, Kamis (28/12). 

Lebih lanjut Warwan mengatakan, Pemerintah pusat dan daerah lebih menitik beratkan penetapan kebijakan dalam rangka kepentingan ekonomi dan keuangan : maksimalisasi pendapatan, royalti, pajak, dan retribusi.
" Pemerintah hanya mengutamakan pendapatan tanpa menghiraukan soal lingkungan, keberatan masyarakat, pemerataan, keadilan, keamanan, seperti yag diamanatkan UUD 1945 agar sumberdaya alam dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah diabaikan dan potensi perusakan lingkungan semakin besar," katanya.

Marwan menilai Pemerintah telah gagal mematuhi  UUD 1945, melestarikan lingkungan dan melindungi kepentingan rakyat.

Dari data IRESS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan ada lebih dari 4000 ijin tambang batubara yang bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia.
" Biaya politik lokal yang tinggi mendorong para oknum pemda untuk mengeluarkan ijin kuasa pertambangan (KP). Jumlah IUP yang dikeluarkan pemda yang kaya batubara naik signifikan menjelang pilkada," ungkap Marwan.

Kabupaten yang mengeluarkan IUP paling banyak adalah Kabupaten Kutai Kartanega disusul Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
" Ditjen pajak dan KPK sebaiknya terus melakukan usaha penyidikan terhadap indikasi pembangkangan pembayaran pemasukan negara oleh perusahaan batubara skala besar," tegasnya.



Sumber : Majalah Tambang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar