Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Pemerintah Merevisi UU Minerba

Pemerintah Berencana Merevisi UU Minerba

undang Undang Minerba


JAKARTA-- Pemerintah berencana merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal tersebut ada setelah Pemerintah akan menyusun kebijakan baru soal perizinan tambang menyusul banyaknya permasalahan termasuk kerusahan yang terjadi di Bima, NTB pada 24 Desember lalu.
Menteri ESDM Jero Wacik mengaku, pihaknya kini sedang mendata izin-izin pertambangan yang bermasalah tersebut.
"Harus ada kebijakan baru, dengan merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tentunya setelah melalui persetujuan DPR,” katanya, Jakarta, Senin (02/12).
Sejak era otonomi daerah, izin pertambangan baik eksplorasi maupun eksploitasi dikeluarkan bupati atau gubernur dan tidak lagi pemerintah pusat dan hal tersebut seringkali menimbulkan masalah terjadinya tumpang tindih perijinan.
Menurutnya,  penataan kembali perizinan tambang sudah mendesak dilakukan karena hampir semua izin tambang yang dikeluarkan daerah bermasalah. saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah.
"Kalau dibiarkan saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah, ”ucapnya.
Terkait kasus konplik di Bima, Jero  mengaku sebelumnya sudah meminta Bupati Bima mencabut SK No 188 Tahun 2010 tentang pemberian izin tambang emas kepada PT Sumber Mineral Nusantara.
"Sesuai UU, saya tidak bisa mencabut izinnya, tapi mesti daerah," katanya.

sumber : Majalahtambang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar