Pemerintah Berencana Merevisi UU Minerba
undang Undang Minerba |
JAKARTA-- Pemerintah berencana merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal tersebut ada setelah
Pemerintah akan menyusun kebijakan baru soal perizinan tambang menyusul
banyaknya permasalahan termasuk kerusahan yang terjadi di Bima, NTB
pada 24 Desember lalu.
Menteri ESDM Jero Wacik mengaku, pihaknya kini sedang mendata izin-izin pertambangan yang bermasalah tersebut.
"Harus ada kebijakan baru, dengan merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang tentunya setelah melalui
persetujuan DPR,” katanya, Jakarta, Senin (02/12).
Sejak era otonomi daerah, izin pertambangan baik eksplorasi maupun
eksploitasi dikeluarkan bupati atau gubernur dan tidak lagi pemerintah
pusat dan hal tersebut seringkali menimbulkan masalah terjadinya tumpang
tindih perijinan.
Menurutnya, penataan kembali perizinan tambang sudah mendesak
dilakukan karena hampir semua izin tambang yang dikeluarkan daerah
bermasalah. saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah.
"Kalau dibiarkan saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah, ”ucapnya.
Terkait kasus konplik di Bima, Jero mengaku sebelumnya sudah meminta
Bupati Bima mencabut SK No 188 Tahun 2010 tentang pemberian izin
tambang emas kepada PT Sumber Mineral Nusantara.
"Sesuai UU, saya tidak bisa mencabut izinnya, tapi mesti daerah," katanya.
sumber : Majalahtambang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar