Social Icons

Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Susunan Pengurus Format 2013

SUSUNAN KEPENGURUSAN


Pelindung/Penasehat

Gubernur Propinsi Maluku Utara
Bupati Halmahera Utara
Bupati Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Barat
Bupati Halmahera Timur
Bupati Halmahera Tengah
Bupati Kepulauan Sula
Bupati Kepulauan Morotai
Walikota Madya Ternate
Walikota Madya Tidore
Rektor UVRI Makassar
Ketua Jurusan Teknik Pertambangan

Dewan Pembina

Ir. Andi Ilham Samanlangi, MT
Yusti Faisal, ST, MT
PERHAPI Maluku utara


Dewan Kehormatan

Alumni FORMAT-M.U UVRI Makassar

Dewan Pengarah

M. Gantang Louw
Muh. Sabirin Ruslan
Asnawi Rolobessi
Gunawan Djafar
Aprianto Ramli
Wahyuni Siauta
KETUA UMUM             : SYAHBUDIN NASAR
SEKRETARIS UMUM        : TAUFIK UMAWAITINA
BENDAHARA UMUM         : SRI RAHAYU HADIRMAN


Bidang Kesekretariatan 

Abd. Gani (Koordinator)
Saiful Jahri
Nirma Nabila Pelu
Muhammad Fauzan. R
Iklan Basalama


Bidang Diklat

Tarajuangsa Kamarulah (Koordinator)
Wilners Darimak
Faradila Attamimi
Abd. Tabaika
Askar


Bidang Pengembangan Organisasi

Syahrul Lasut (Koordinator)
Aminuddin M. Hawis
Ashar Pramana Hatam
Ahmad F.M Armahoru
Samsul Seede

Bidang Kreatifitas

Novianus Tangala (Koordinator)
Ali Salasa
Bahtiar
Rahman
Supardi Jufri Umar


Lembaga Pers

Umar Saleh (Koordinator)
Sarnawi Supardi
Igga Irma Dinanda
Nialdi
Marcelino. V. Anakotta
M. Taufik


Rabu, 11 Januari 2012

Pemerintah Merevisi UU Minerba

Pemerintah Berencana Merevisi UU Minerba

undang Undang Minerba


JAKARTA-- Pemerintah berencana merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal tersebut ada setelah Pemerintah akan menyusun kebijakan baru soal perizinan tambang menyusul banyaknya permasalahan termasuk kerusahan yang terjadi di Bima, NTB pada 24 Desember lalu.
Menteri ESDM Jero Wacik mengaku, pihaknya kini sedang mendata izin-izin pertambangan yang bermasalah tersebut.
"Harus ada kebijakan baru, dengan merevisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tentunya setelah melalui persetujuan DPR,” katanya, Jakarta, Senin (02/12).
Sejak era otonomi daerah, izin pertambangan baik eksplorasi maupun eksploitasi dikeluarkan bupati atau gubernur dan tidak lagi pemerintah pusat dan hal tersebut seringkali menimbulkan masalah terjadinya tumpang tindih perijinan.
Menurutnya,  penataan kembali perizinan tambang sudah mendesak dilakukan karena hampir semua izin tambang yang dikeluarkan daerah bermasalah. saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah.
"Kalau dibiarkan saling tumpang tindih, sehingga rentan menimbulkan masalah, ”ucapnya.
Terkait kasus konplik di Bima, Jero  mengaku sebelumnya sudah meminta Bupati Bima mencabut SK No 188 Tahun 2010 tentang pemberian izin tambang emas kepada PT Sumber Mineral Nusantara.
"Sesuai UU, saya tidak bisa mencabut izinnya, tapi mesti daerah," katanya.

sumber : Majalahtambang.com

Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

6000 dari 8000 Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

JAKARTA--Kasus tumpang tindih ijin pertambangan merebak sejak daerah diberi kewenangan mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan amanat dalam UU Minerba No. 4/2009 dan sesuai dengan kebijkan Otonomi daerah UU 34/2004. 

Indonesian Resources Studies (IRESS), mencatat 6000 dari 8000 IUP terjadi tumpang tindih lahan.
" Kami  mencatat 6000 dari 8000 IUP terjadi tumpang tindih lahan dan itu terjadi setelah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan IUP," papar Ketua IRESS, Marwan Batubara, Jakarta, Kamis (28/12). 

Lebih lanjut Warwan mengatakan, Pemerintah pusat dan daerah lebih menitik beratkan penetapan kebijakan dalam rangka kepentingan ekonomi dan keuangan : maksimalisasi pendapatan, royalti, pajak, dan retribusi.
" Pemerintah hanya mengutamakan pendapatan tanpa menghiraukan soal lingkungan, keberatan masyarakat, pemerataan, keadilan, keamanan, seperti yag diamanatkan UUD 1945 agar sumberdaya alam dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah diabaikan dan potensi perusakan lingkungan semakin besar," katanya.

Marwan menilai Pemerintah telah gagal mematuhi  UUD 1945, melestarikan lingkungan dan melindungi kepentingan rakyat.

Dari data IRESS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan ada lebih dari 4000 ijin tambang batubara yang bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia.
" Biaya politik lokal yang tinggi mendorong para oknum pemda untuk mengeluarkan ijin kuasa pertambangan (KP). Jumlah IUP yang dikeluarkan pemda yang kaya batubara naik signifikan menjelang pilkada," ungkap Marwan.

Kabupaten yang mengeluarkan IUP paling banyak adalah Kabupaten Kutai Kartanega disusul Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
" Ditjen pajak dan KPK sebaiknya terus melakukan usaha penyidikan terhadap indikasi pembangkangan pembayaran pemasukan negara oleh perusahaan batubara skala besar," tegasnya.



Sumber : Majalah Tambang