Social Icons

Pages

Jumat, 13 Mei 2011

Weatherford Minta Hakim Cabut Ketetapan Penyitaan Barang

Jakarta – TAMBANG. Sengketa antara PT. Superior Coach dengan Weatherford Indonesia dan dan PT Wira Insani, hingga saat ini belum menemui titik akhir. Dalam sidang ke-18 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2011, pihak tergugat, Weatherford Indonesia meminta Majelis Hakim mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan barang-barang yang disita oleh PT. Superior Coach. Adapun barang yang disita adalah crane (termasuk alat-alat berat).

“Penyitaan itu tidak ada dasar hukumnya, karena yang berhak untuk menyita barang untuk jaminan itu pengadilan bukan Superior,” tegas kuasa hukum Weatherford Indonesia, Chalid Louis Heydar kepada Majalah TAMBANG usai persidangan.

Menurut Chalid, akibat penyitaan ini pihaknya mengalami kerugian. Karena barang-barang tersebut, selama ini digunakan untuk kepentingan perusahaan sehari-hari. Bahkan Chalid mengaku, barang yang disita tersebut tidak dapat dikontrol.

“Barang yang disita oleh Superior tidak dapat kami kontrol, kalau kita pindahkan secara paksa maka kita akan kena pidana. Maka dari itu kami meminta Majelis Hakim memberikan keputusan, untuk memindahkan barang-barang kami. Kalau pun disita seharusnya kita bisa pinjam pakai kecuali dijualbelikan,” ujarnya.

Adapun saksi ahli yang akan diajukan oleh Weatherford sebagaimana yang telah dijadwalkan, hari ini tidak datang karena alasan belum dapat izin dari kantor untuk menjadi saksi dalam sidang ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT. Superior Coach, Jimmy Silalahi membantah pernyataan Chalid. Menurut Jimmy, pihaknya melakukan penyitaan sebagai bentuk jaminan atas gugatan yang diajukan kliennya. Apabila pihaknya kalah dalam persidangan, maka Weatherford Indonesia boleh mengambil kembali barang yang disita.

“Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk jaminan dalam penggantian bayar ganti rugi, agar keputusan akhir yang dibuat Majelis Hakim jika seandainya memenangkan pihak kami tidak sia-sia. Namun apabila pihak mereka yang menang dalam putusan pengadilan nanti, ya silahkan saja diambil,” tegasnya kepada Majalah TAMBANG.

Jimmy menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pengajuan permohonan ke Majelis Hakim, dan mungkin Majelis Hakim menilai wajar penyitaan tersebut. “Kami hanya mengajukan permohonan dan sejauh ini Hakim telah membuat penetapan,” jelasnya.

Jaminan barang ini, lanjut Jimmy, hanya sebagai bentuk jaga-jaga saja, bukan untuk memiliki. Jimmy mengaku selama ini pihaknya juga merasa dirugikan ketika tanah milik kliennya disita. Dimana pada saat itu PT Saga Trade Murni menggugat Weatherford, dan tiba-tiba jatuh sita jaminan yang saat itu jaminannya adalah tanah milik kliennya yakni Superior (Pada saat itu disewa oleh Weatherford).

“Jadi kami merasa dirugikan dong, mengingat kami tidak memiliki hubungan dengan Weatherford tanah kami disita. Maka atas dasar itulah kami menggugat Weatherford untuk ganti rugi selama tiga tahun. Karena tanah kami selama tiga tahun dari tahun 2007 sampai 2010 tidak bisa dijaminkan,” jelasnya.

Jimmy menilai wajar, apabila pihaknya melakukan gugatan kepada Weatherford sebagai pihak yang menyewa tanah kliennya (Superior-red) untuk dialihkan kepada PT Wira Insani. Sehingga apa pun yang dilakukan oleh pihak PT Wira Insani, Weatherford juga harus bertanggung jawab.

Weatherford Indonesia adalah anak perusahaan Weatherford International Inc., perusahaan multinasional bidang jasa minyak dan gas bumi (migas) yang berkedudukan di Houston, Texas, USA. Di Indonesia, baik melalui Weatherford Indonesia maupun Wira Insani, Weatherford grup menyediakan produk dan jasa di berbagai aktivitas migas, dari pengeboran hingga produksi.

Klien-klien Weatherford Indonesia adalah perusahaan-perusahaan migas multinasional,sedangkan Superior adalah pemilik lahan yang disewa oleh Wira Insani untuk tempat penyimpanan alat-alat beratnya.

Kasus hukum ini berawal ketika Weatherford Indonesia bersengketa dengan PT Saga Trade Murni (Saga Trade), kompetitor Weatherford Indonesia, pada Oktober 2005. Sengketa tersebut mencapai tingkat kasasi, namun akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Perdamaian pada 20 Juli 2010.

Pada masa sengketa tersebut, di 2006 Saga Trade mengajukan permohonan sita jaminan atas lahan yang dipakai untuk fasilitas Wira Insani. Pada faktanya lahan tersebut dimiliki oleh Superior dan karena itu Superior merasa bahwa mereka menderita kerugian.

Atas alasan ini Superior mengajukan gugatan terhadap Weaherford Indonesia, Wira Insani dan Saga Trade. Gugatan tersebut didaftarkan pada PN Jakarta Timur pada September 2010.

Superior mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar kurang lebih US$ 60.000.000 dan PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan sita jaminannya atas peralatan Wira Insani berupa crane di Cawang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar