Social Icons

Pages

Senin, 27 Juni 2011

Perpres Bawah Tanah Terbit, Dairi Prima Mineral Produksi 2013

Jakarta – TAMBANG. PT Dairi Prima Mineral mulai dapat bernapas lega. Perusahaan tambang timah hitam dan seng itu, kini tinggal menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, dari Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya nasib anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini terkatung-katung, karena lahannya berada di kawasan hutan lindung. Dileep Srivastava, Direktur Investor Relation BUMI mengatakan, Dairi Prima Mineral diperkirakan akan bisa mulai produksi pada 2013 nanti.

Hal itu, kata Dileep, didasari atas perkiraannya bahwa izin ekplorasi pertambangan Dairi baru bisa keluar pada akhir kuartal ketiga 2011. “Diperkirakan selambatnya izin bisa keluar pada akhir kuartal tiga tahun ini, dan setelah izin dikeluarkan maka diperkirakan 18-20 bulan setelahnya perusahaan sudah bisa mulai berproduksi,” ucapnya kepada Majalah TAMBANG, Senin, 27 Juni 2011.

Lahan Dairi Prima Mineral berada di Sumatra Utara, yang sebagiannya berada pada kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 18.170 hektar, dari luas total konsesi seluas 22.030 hektar. Meski akan beroperasi dengan teknik underground mining (tambang bawah tanah), Dairi Prima tidak bisa melanjutkan kegiatannya karena Perpres Tambang Bawah Tanah tak kunjung terbit.

Bulan lalu, Presiden akhirnya meneken Perpres Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan HUtan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah. Dengan begitu, faktor lahan tersebut seharusnya tidak lagi menjadi hambatan.

Dihubungi secara terpisah, VP Investor Relation BUMI, Herwin W Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan, atas izin pertambangan bawah tanah yang diajukan Dairi prima Mineral. Ia berharap, keputusan itu dapat diterima dengan segera.

“Setelah terbitnya Perpres 28/2011, minggu yang lalu perusahaan langsung mengirimkan proposal izin eksplorasi ke Kementerian Kehutanan, dan saat ini kami sedang menunggu hasilnya,” ucapnya kepada Majalah TAMBANG, Senin, 27 Juni 2011.

Herwin menambahkan bahwa izin yang diajukan merupakan izin prinsip, yang selanjutnya akan di-review kembali untuk menjadi izin pinjam pakai selama 20 tahun. Izin prinsipnya sendiri akan berlaku selama 2 tahun.

“Meski kita masih mendapatkan izin prinsip, tapi kegiatan eksplorasi dan produksi tetap bisa dilakukan” jelasnya.

Sementara itu, untuk kontraktor khusus drilling dan laboratorium tambang bawah tanah, Herwin mengatakan pihaknya sudah menunjuk beberapa perusahaan yang ahli di bidang pertambangan bawah tanah, salah satunya perusahaan dari Australia. Sayang ia masih enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, setelah izin prinsip dikeluarkan, perusahaan akan mulai berproduksi. Produksi pertama Dairi Prima Mineral ditargetkan sebesar 200.000 ton metal yang terdiri dari Pb (timah hitam) dan Zn (seng).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar