Jakarta – TAMBANG. Sekretaris Direktorat Jenderal Migas, Ir Edi Purnomo mengatakan, pemerintah menargetkan tenaga kerja (naker) baru di sektor minyak dan gas (migas) sebesar 463.594 orang di 2014. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Oil Expo di Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta, Senin, 2 Mei 2011.
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 pasal 82, tentang kewajiban kontraktor dalam penggunaan tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut diketahui, penggunaan tenaga kerja nasional untuk perusahaan migas, merupakan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah, untuk meningkatkan kapasitas migas nasional di 2007-2018.
Meski demikian, Edi mengatakan, hingga saat ini perusahaan-perusahaan migas di Indonesia, mengalami kendala dalam mendapatkan tenaga kerja yang siap pakai. Sementara menurutnya, lulusan-lulusan perguruan tinggi Indonesia umumnya belum memiliki kapasitas untuk bekerja.
“Perusahaan butuh tenaga yang siap pakai, namun dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk perusahaan mempersiapkan tenaga kerja baru agar terampil dalam bidangnya,” jelasnya. Untuk mempersiapkan tenaga kerja baru itu, kata Edi, perusahaan berkorban waktu dan biaya.
Terkait hal itu, Edi menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembinaan kepada tenaga kerja baru, agar siap terjun ke dunia kerja. Bisa dalam bentuk magang bagi mahasiswa yang akan lulus, atau mengajurkan perguruan tinggi membekali mahasiswanya dengan keahlian-keahlian, yang langsung bisa diterapkan di dunia kerja.
“Kita punya cukup banyak ahli yang bisa diminta untuk mengajar, sebagai salah satu bentuk alih teknologi. Jadi silakan saja dipakai tanpa harus bayar, karena itu sudah kewajiban mereka sesuai Undang-undang,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Edi, terkait kebijakan alih teknologi yang tersurat dalam Pasal 45 ayat 1a, UU No 13 Tahun 2003. Dinyatakan, penunjukan dapat dilakukan terhadap tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
“Jadi alih teknologi ini dapat diterapkan melalui sistem pengajaran dari mereka untuk kita,” tambahnya.
Lebih lanjut terkait target pemerintah dalam penambahan tenaga kerja di 2014, hal itu dilakukan karena belum adanya pemetaan yang jelas atas permintaan dan kebutuhan tenaga kerja di sektor migas Indonesia.
“Tidak ada dokumen secara nasional tentang kebutuhan tenaga Migas untuk menunjang kebutuhan migas,” ucapnya.
“Kami akan coba ajukan anggaran untuk melakukan survey demi pendataan tersebut, agar upaya-upaya dalam mencari sumber migas baru dapat dilakukan dengan lebih maksimal,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar