Tambangnews.com.com.- Upayah pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mendapatkan saham PT NNT sebesar 7 %, nampaknya akan mengalami proses yang panjang. Setelah pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo menegaskan kebijakannya untuk membeli saham 7% melalui pembiayaan PIP tinggal menunggu persetujuan DPR-RI .
Perkembangan terkini terhadap perebutan saham tersebut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendapat perhatian serius dari mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Manimbang Kahariady.
Menurut manimbang, Pemda KSB harus segara melakukan koreksi dan evaluasi menyeluruh terhadap langkah-langkah yang dilakukan selama ini, yang terbukti kurang efektif dan tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah pusat, "sudah saatnya Pemda merubah pola pendekatan dalam pejuangan mendapat saham 7 % tersebut dari cara-cara mobilisasi massa ke negosiasi duduk satu meja," tegas Manimbang melalui ponsel, seusai pertemuan pimpinan ormas Islam Tingkat Nasional, di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Raya Jakarta, Sabtu (30/4) malam.
Menurut Manimbang, perjuangan melalui perundingan (negosiasi) yang diperkuat oleh argumentasi dan alasan yang kuat yang benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat akan jauh lebih efektif dan terhormat, dari pada cara aksi jalanan yang nyata-nyata telah terbukti tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Dikatakannya, mobilisasi massa dan aksi jalanan membuka ruang bagi munculnya berbagai kepentingan yang bermain, dan sangat tidak sehat bagi iklim demokrasi di tingkat lokal " sudah saatnya dibangun tradisi dialog, dan akhiri aksi-aksi demonstrasi agar dinamika politik lokal berjalan secara sehat dan bermartabat " ujarnya.
Lebih lanjut Manimbang menegaskan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat dan dengan para pihak terkait semakin urgent dan sangat relevan untuk di kedepankan seiring dengan diberlakukannya undang-undang no.4/tahun 2010 tetntang pertambangan,mineral dan batubara, yang mesyaratkan bahwa paling lambat satu tahun seluruh kontrak darya (KK) dan Perizinan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus melakukan penyesuian setelah undang-undang tersebut diberlakukan.Menurut Manimbang berbagai informasi dari sumber yang dapat dipercaya, sampai saat ini ada sekitar 41 (empat puluh satu) Kontrak Karya yang sedang dalam proses untuk di revisi/penyesuaian dan sekitar 76 (tujuh puluh enam) PK2B untuk hal yang sama." ini semua perlu kesiapan konseptual dan kemampuan negosiasi, bukan dengan cara-cara demonstrasi, " alumni FISIP UI ini.
Terkait dengan upayah memaksimalkan kemampuan negosiasi dengan pemerintah pusat berkenaan dengan implementasi undang-undang minerba tersebut, Manimbang menyarankan agar pemerintah daerah KSB segera membentuk Tim Keja atau Satuan Tugas yang melibatkan segenap pemangku kepentingan dan para ilmuan dari berbagai disiplin ilmu untuk menyusun grand disain strategis untuk merespons perberlakuan undang-undang minerba tersebut, beserta regulasi turunannnya. Ditambahkannya, grand disain tersebut diintegrasikan kedalam RPJMD dan harus dibangun politikal will agar konsep tersebut masuk dalam formulasi APBD " ini perkejaan besar dan jauh lebih strategis unuk memasukkan konsep bagi kepentingan daerah, yang tidak boleh luput dari perhatian pemda, hanya karena urusan divestasi," ujarnya
Ketika ditanya apakah pemda masih punya peluang untuk memperjuangkan kepentingan daerah, terkait dengan kegiatan pertambangan, setelah saham 7 % diambil oleh pemerintah pusat, dengan tegas Manimbang mengatakan, justru inilah saatnya pemda memaksimalkan komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat, juga korrdinasi dengan pemerintah provinsi agar program dan proyek strategis diberikan kepada daerah " kalaupun pada akhirnya pemerintah pusat membeli saham tersebut, kesempatan untuk menyuarakan kepentingan daerah masih terbuka, " ujarnya.
Sementara itu terkait polemik terhadap penetapan perda no.1/tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan, juga SKB No.148, Manimbang berpendapat persoalan tersebut sama sekali tidak ada kaitannnya dengan proses divestasi. Menurutnya, masalah tersebut lebih kepada minimnya pengetahuan dan pemahaman para policy maker di daerah, baik menyangkut substansi dan mekanisme penetapan sebuah peraturan daerah , yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ( undang-undang). Dikatakannya, peraturan-peraturan tersebut, ibarat macan ompong, ada secara administratif tapi tidak implementatif. " saran saya segera di cabut SKB tersbut, perdanya direvisi/dibatalkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang
Pada bagian akhir keterangannya, Manimbang sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian dalam Negeri yang terkesan lamban, sikap mengambang dan bahkan cenderung ambivalen (mendua) terkait dengan perda dan skb tersbut, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum di daerah.Menurutnya peratutan-perundang, terkait dengan penetapan perda secar tegas mengatakan, bahwa perda yang terkait dengan tata ruang, pajak daerah dan restribusi daerah harus mendapat evalusasi dan persetujuan pemerintah diatasnya." terkesan pemerintah pusat sangat lamban, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap maslah tersebut," pungkasnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar