Social Icons

Pages

Rabu, 11 Januari 2012

ANTAM Anggap Keputusan Eksekusi Lahan Antam di Konawe Utara Tidak Berlandaskan Hukum

JAKARTA—Kuasa Hukum PT Todung ANTAM (Persero) Tbk,  Mulya Lubis melalui Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana (LSM), menyayangkan tindakan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman yang memerintahkan pengosongan wilayah operasi pertambangan di Konawe Utara.
Menurut Todung, PT ANTAM (Persero) Tbk pada dasarnya menghormati Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 8 November 2011, namun demikian sangat disayangkan putusan tersebut telah ditafsirkan secara salah atau memang sengaja disalahtafsirkan oleh pihak Bupati Konut, agar pihak Bupati dapat memberikan akses masuk kepada PT DIPM yang - secara melawan hukum - telah diberikan izin untuk menambang di lokasi yang berada di tengah-tengah wilayah pertambangan Antam.
“Latar belakang dilakukannya eksekusi yang tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung tersebut juga patut dipertanyakan. Todung menambahkan, “satu-satunya jalan untuk memberikan akses masuk kepada PT DIPM untuk menambang di wilayahnya adalah dengan cara menafsirkan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT agar seolah-seolah putusan itu berisi perintah bahwa PT ANTAM (Persero) Tbk untuk mengosongkan wilayah pertambangannya di Konawe Utara.” Tegas Todung, Jakarta, Selasa (10/01).
Menurut Dia hal tersebut sama sekali tidak benar karena:
Pertama, Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT tidak pernah berisi amar yang memerintahkan PT. Antam untuk mengosongkan wilayah pertambangannya.
Kedua, PT. Antam tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT.
Ketiga, sebaliknya justru pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut  yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT DIPM.
Keempat, isi penetapan eksekusi yang dijadikan dasar Bupati Konut memerintahkan pengosongan lahan Antam ternyata tidak pernah berisi perintah pengosongan, melainkan hanya berisi perintah agar panitera PTUN menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT.
“Jadi jelas tidak ada dasar hukum tindakan Bupati yang saat ini hendak mengusir Antam dari wilayah pertambangannya,”katanya.
Todung menambahkan, dengan terbitnya SK No.153 Tahun 2011 yang berisi mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan.
“Akan tetapi menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan manipulasi yang merugikan PT ANTAM (Persero) Tbk, karen SK No.153 Tahun 2011 isinya juga ternyata mengesahkan  Kuasa Pertambangan PT DIPM yang telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah kami gugat ke PTUN Kendari. Kami percaya gugatan kami sangat kuat, sehingga kami menduga bahwa Bupati khawatir dan apabila hanya melawan kami di pengadilan maka posisinya akan sangat sulit namun sekali lagi kami menyayangkan apabila proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PTUN Kendari harus diintervensi dengan cara-cara yang menunjukan arogansi kekuasaan seperti ini”, ucap Todung.
Kuasa hukum PT ANTAM (Persero) Tbk lainnya, Ahmad Irfan Arifin menyatakan,  Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi riil adalah pengadilan dan itupun harus berdasarkan putusan yang memang berisi perintah untuk dilakukannya suatu eksekusi riil. Jadi tidak berdasar hukum bila Bupati Konawe Utara yang tidak mempunyai kewenangan soal eksekusi, terlebih lagi berposisi selaku pihak yang kalah/termohon eksekusi menjadi pihak yang secara vokal menyuarakan eksekusi riil terhadap PT ANTAM (Persero) Tbk.
“Apabila pihak Bupati Konawe Utara memang belaku adil selaku pejabat publik, kami meminta yang bersangkutan untuk membacakan isi atau amar dari Penetapan Pengadilan yang dijadikan dasar pihaknya untuk mengusir PT ANTAM (Persero) Tbk dari Konawe Utara di hadapan publik agar nantinya publik dapat melihat sendiri adanya manipulasi dan rekayasa yang sengaja dilakukan oleh Bupati Konawe Utara”  papar Irfan.
Selain itu Todung Mulya Lubis juga menghimbau kepada pihak-pihak yang berwenang yang belakangan diduga telah dimintakan bantuannya dalam proses eksekusi lahan pertambangan PT ANTAM (Tersero) Tbk .
“kepada pihak-pihak yang berwenang terutama pihak Kepolisian, dalam hal ini pihak Polres di wilayah Konawe Utara agar dapat bersikap imparsial dan tidak memihak, mengingat saat ini sedang ada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadlan Tata Usaha Negara Kendari. Kami percaya Kapolres setempat selaku aparat negara akan melindungi aset negara dan bukan sebaliknya ikut membantu menggerogoti aset negara sebagaimana yang saat  ini dilakukan oleh Bupati Konawe Utara”, pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar